Polisi Resmi Ajukan Permohonan Red Notice ke Interpol untuk Rizieq Syihab

By Admin

Foto/Net  

nusakini.com - Polri secara resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice (permintaan kepada Interpol di seluruh dunia ) untuk menangkap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, permohonan tersebut diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri setelah penyidik melangsungkan gelar perkara dengan Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri, Rabu (31/5/2017) lalu. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diajukan kepada Interpol.

"Sudah diajukan kemarin (Rabu). Dijelaskan di situ fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Irawan menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak oleh Interpol. Pihak Interpol masih menunggu mengkaji permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan percakapn berkonten pornografi yang kini ditengarai berada di Arab Saudi.

"Kami masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," ucap Irawan.

Sebagaimana diinformasikan, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (b/mr)